Pelayanan Konsultasi/Jasa Advisory

No. SK: 961/C-01/HK/2020

  1. Data/dokumen permasalahan
  2. Pemohonan/permintaan jasa konsultasi

  1. Surat permintaan jasa konsultasi diterima oleh staf Tata Usaha, dicatat dalam buku agenda dan selanjutnya ditulis pada lembar jasa konsultasi yang berisikan materi yang dikonsultasikan
  2. surat permintaan jasa konsultasi dan lembar jasa konsultasi diajukan kepada Sekretaris dan selanjutnya Sekretaris mengajukan ke Inspektur
  3. Inspektur menelaah apakah pemberian konsultasi diberikan oleh inspektur atau dilimpahkan pada pejabat lainnya
  4. menunjuk fungsional yang berkompeten sebagai narasumber
  5. mohon arahan dan petunjuk untuk melakukan konsultasi pada fungsional Auditor/P2UPD
  6. menyusun materi sesuai permohonan konsultasi
  7. Menerbitkan SPT
  8. Irban/Dalnis/Ketua Tim dan anggota memberikan jasa konsultasi sesuai materi konsultasi yang diminta oleh Perangkat Daerah
  9. Perangkat Daerah yang konsultasi dibuatkan daftar hadir
  10. lembar jasa konsultasi disimpan dalam file yang tersedia

  1. Surat permintaan jasa konsultasi diterima oleh staf Tata Usaha, dicatat dalam buku agenda dan selanjutnya ditulis pada lembar jasa konsultasi yang berisikan materi yang dikonsultasikan (30 menit)
  2. surat permintaan jasa konsultasi dan lembar jasa konsultasi diajukan kepada Sekretaris dan selanjutnya Sekretaris mengajukan ke Inspektur (1 jam)
  3. Inspektur menelaah apakah pemberian konsultasi diberikan oleh inspektur atau dilimpahkan pada pejabat lainnya (30 menit)
  4. menunjuk fungsional yang berkompeten sebagai narasumber (10 menit)
  5. mohon arahan dan petunjuk untuk melakukan konsultasi pada fungsional Auditor/P2UPD (30 menit)
  6. menyusun materi sesuai permohonan konsultasi (1 jam)
  7. Menerbitkan SPT (30 menit)
  8. Irban/Dalnis/Ketua Tim dan anggota memberikan jasa konsultasi sesuai materi konsultasi yang diminta oleh Perangkat Daerah (2 jam)
  9. Perangkat Daerah yang konsultasi dibuatkan daftar hadir (15 menit)
  10. lembar jasa konsultasi disimpan dalam file yang tersedia (30 menit)

Tidak dipungut biaya

Lembar jasa konsultasi berupa saran, rekomendasi

  1. Tlp. (0361) 4794779
  2. Email : inspektorat_gianyar@yahoo.com
  3. Website : http://inspektorat.gianyarkab.go.id
  4. KOtak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store