Pengaduan Pelayanan Publik

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat : nama dan alamat lengkap; uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiel atau immaterial yang diderita; permintaan penyelesaian yang diajukan; tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan
  2. Surat pengaduan diajukan kepada alamat Unit Penyelenggara Pelayanan yang dituju
  3. Menyampaikan aduan melalui : kanal SP4N-LAPOR!, website : www.lapor.go.id, atau aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR !

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis maupun online pada aplikasi SP4N-LAPOR ! kepada Unit Penyelenggara Pelayanan
  2. Petugas pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaikan pengaduan sesuai dengan levelnya
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/penanganan lebih lanjut
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan
  6. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut pada tim pengaduan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik

Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya No. 138 Prigen, Pasuruan
(0343) 881670
E-mail : prigenkecamatan2@gmail.com
Facebook : Kecamatan Prigen
Instagram : @kecamatan_prigen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelayanan Publik"