Surat Keterangan Usaha

  1. Surat Pengantar Katerangan Usaha dari RT dan RW;
  2. Foto Copy KTP bagi yang sudah berusia 17 Tahun;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga;
  4. Akta Pendirian badan usaha (jika diajukan oleh perusahaan atau badan usaha);
  5. SK Pengesahan yang dikeluarkan Kemenkumham jika badan usaha berbentuk PT atau yayasan, Kementerian jika badan usaha berbentuk koperasi, atau Pengadilan Negeri jika badan usaha berbentuk CV.

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Usaha
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Keterangan Usaha;
  4. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  5. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Usaha;
  6. Kasi Pempel memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Usaha, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Usaha kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Usaha;
  7. Petugas mengarsip Surat Keterangan Usaha dari RT dan RW
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Usaha dan berkas Dokumen Permohonan Keterangan Usaha kepada Pemohon

angka waktu penyelesaian pelayanan Surat Keterangan Usaha selama 10 Menit dengan cara dan ketentuan berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

langsung datang ke Kentor Kelurahan Grendeng.

 Nomor Telepon 0281 – 639418 (kantor kelurahan

Melalui Kotak Saran 

email kelurahan kelgrendeng608@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store