Surat Kelahiran

  1. Surat Pengantar dari RT
  2. Foto Copy KTP Suami Istri
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat Kelahiran dari Bidan/Rumah Bersalin
  5. Foto Copy Surat Nikah

  1. 1. Warga melakukan pengajuan permohonan dengan melampir berkas yang telah ditentukan 2. staff pelayanan melakukan pengecekan berkas 3. jika berkas telah dianggap sesuai, staff pelayanan memastikan permohonan digunakan untuk keperluan apa 4. pembuatan Surat 5. permintaan tanda tangan kepada Lurah 6. melakukan tahap akhir yakni stempel dan pengarsipan

1.Warga melakukan pengajuan permohonan dengan melampir berkas yang telah ditentukan

2. staff pelayanan melakukan pengecekan berkas

3. jika berkas telah dianggap sesuai, staff pelayanan memastikan permohonan digunakan untuk keperluan apa

4. pembuatan Surat

5. permintaan tanda tangan kepada Lurah

6. melakukan tahap akhir yakni stempel dan pengarsipan


Tidak dipungut biaya

Surat kelahiran

warga dapat melakukan pengaduan melalui kotak surat pengaduan ataupun dapat mengajukan komplain secara langsung kepda staff pelayanan yang sedang bertugas.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kelahiran"