No. SK: HK.02.02.3B.3B5.06.22.23
Batas waktu tindak lanjut Permintaan informasi yang bersifat normatif selambat-lambatnya 5 HK
Batas waktu tindak lanjut Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya 14 HK
Batas waktu tindak lanjut Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan tindak lanjut lapangan selambat-lambatnya 60 HK
Tidak dipungut biaya
Informasi / Pengaduan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui datang langsung ke kantor Loka POM di Kota Tanjungbalai atau melalui :
(a) Telepon (0623) 7597527
(b) Email: loka_tanjungbalai@pom.go.id
(c) Whatsapp Business: 0811 6500 533
(d) Media sosial: Instagram: @lokapomtanjungbalai Facebook: Loka POM Tanjungbalai
(e) Kanal SP4N-Lapor!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenerima Layanan Pengaduan Masyarakat dan Pemberi Layanan Informasi Obat dan Makanan
Penerima Layanan Pengaduan Masyarakat dan Pemberi Layanan Informasi Obat dan Makanan
Pemberi Layanan Sertifikasi