Layanan Informasi Dan Pengaduan

No. SK: HK.02.02.3B.3B5.06.22.23

  1. Identitas diri pemohon informasi (membawa KTP atau Fotocopy KTP bagi konsumen yang datang langsung ke Kantor Loka POM di Kota Tanjungbalai

  1. Pemohon memberikan identitas diri (bagi pemohon yang datang langsung agar mengisi identitas dan waktu kedatangan pada buku tamu)
  2. Petugas menerima pengaduan dan/atau permohonan informasi sesuai persyaratan
  3. Petugas memverifikasi permohonan pengaduan dan/atau permohonan informasi
  4. Petugas melakukan tindak lanjut permohonan pengaduan dan/atau permohonan informasi
  5. Bagi pemohon yang datang langsung akan diarahkan untuk mengisi waktu kepulangan pada buku tamu

Batas waktu tindak lanjut Permintaan informasi yang bersifat normatif selambat-lambatnya 5 HK

Batas waktu tindak lanjut Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya 14 HK

Batas waktu tindak lanjut Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan tindak lanjut lapangan selambat-lambatnya 60 HK 

Tidak dipungut biaya

Informasi / Pengaduan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui datang langsung ke kantor Loka POM di Kota Tanjungbalai atau melalui :
(a) Telepon (0623) 7597527
(b) Email: loka_tanjungbalai@pom.go.id
(c) Whatsapp Business: 0811 6500 533
(d) Media sosial: Instagram: @lokapomtanjungbalai Facebook: Loka POM Tanjungbalai
(e) Kanal SP4N-Lapor!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store