Surat Keterangan Ekspor Produk Jadi dan Bahan Baku OT dan SK

  1. Surat Pemohonan (sesuai format)
  2. sertifikat CPOB atau sertikat CPOTB
  3. Sertifikat atau izin produksi Industri Obat Tradisional atau sertifikat atau Izin Ekstrak Bahan Alam, izin industri dan usaha Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
  4. Persetujuan izin edar Badan POM
  5. Komposisi yang disetujui oleh Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik untuk certificate of pharmaceutical product
  6. Penandaan yang disetujui oleh Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik untuk certificate of pharmaceutical product Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
  7. Sertifikat analisa/hasil pengujian yang mencantumkan parameter uji mutu dan metode pengujian dari laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk certificate of health
  8. Berita acara pemeriksaan/tindak lanjut Corrective Action Preventive Action inspeksi rutin/sertifikasi CPOB/CPOTB/CPKB dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan minimal 2 (dua) tahun terakhir untuk certificate of pharmaceutical product dan Surat Keterangan Sertifikat CPOTB/CPKB

  1. Pemohon melakukan pengajuan pada aplikasi e-bpom.pom.go.id
  2. melakukan pembayaran PNBP
  3. Proses Evaluasi oleh petugas (Diberikan kesempatan sebanyak 3x untuk melakukan perbaikan dari persyaratan)
  4. Proses tindak lanjut
  5. proses penerbitan rekomendasi dan penandatangan surat keterangan ekspor secara elektronik (TTE)

Jangka waktu penyelesaian surat keterangan selama 16 Jam Kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap        

biaya PNBP SKE Rp 50.000/Produk

Surat Keterangan Ekspor

Whatsapp : +62 813-8891-5110

email : eksimkel_otsk@pom.go.id    

Telp :0214244691 ext 1044

website : ditwasotsk.pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online