Imunisasi dan konseling Calon Pengantin

No. SK: 041.1/SK/I/2021

  1. Membawa KTP

  1. 1. Calon Pengantin ( Laki - laki dan perempuan ) mengambil nomor antrian 2. Pasien menunggu sampai nomor antrian dipanggil oleh petugas pendaftaran 3. Setelah nomor antrian dipanggil, pasien / calon pengantin mendaftar di bagian pendaftaran dengan menyerahkan kartu identitas (KTP) 4. Setelah mendaftar, pasien/ calon pengantin diarahkan ke Ruang Pemeriksaan KIA KB 5. Pasien dipanggil oleh petugas yang berada di ruang KIA KB 6. Petugas memeriksa calon pengantin 7. Setelah diperiksa oleh petugas di ruang KIA KB, kemudian petugas mengarahkan calon pengantin untuk diperiksa laboratorium 8. Petugas laborat memanggil pasien/ calon pengantin dan melakukan pemeriksaan (Golda,Hb, Tes Kehamilan) 9. Setelah di lakukan pengambilan sample oleh petugas laborat kemudian pasien kembali ke ruang KIA KB 10. Setelah kembali ke ruang KIA KB pasien diarahkan untuk mendapatkan konseling calon pengantin. Konseling calon pengantin dilakukan oleh petugas gizi/ promkes/ kesling. 11. Setelah mendapatkan konseling pasien boleh pulang

10 - 15 Menit 

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit PelaksanaTeknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Biaya pendaftaran : Rp. 10.000 ; Biaya konseling : Rp.5000 : 

Konseling Calon Pengantin

1.       Telepon : (0281) 571297

2.       Email : puskes1ajb@gmail.com

3.       Hotline Puskesmas : 0858-0310-7170

4.       Kotak Saran

5.       Instagram : @puskesmasajibarang1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-