Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)

  1. Fc KTP pemohon
  2. Biodata pengobatan tradisional
  3. Surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan
  4. Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi dibidang pengobatan tradisonal
  5. Salinan sertifikat/ijazah pengobatan tradisonal
  6. Pas photo 3 x 4 (2 lembar)
  7. Contoh produk sesuai dengan yang diedarkan dipasaran
  8. Peta lokasi dan denah ruangan
  9. Rekomendasi dari kejaksaan bagi pengobatan tradisional klarifikasi supranatural atau kantor departemen agama bagi pengobat tradisional klarifikasi pendekat agama

  1. Pemohon mengajukan permohonan perizinan ke DPMPTSP (melengkapi persyaratan), saat berkas dinyatakan lengkap tim teknis dinas kesehatan akan melakukan cek lokasi (jika perlukan) atau tidak perlu cek lokasi, jika dilakukan cek lokasi tim teknis menentukan jadwal penilaian, jika memenuhi syarat Tim teknis dinas kesehatan mengeluarkan Rekomendasi hasil penilaian yang kemudian di proses kembali di DPMPTSP. DPMPTSP akan mengeluarkan sertifikat yang akan diserahkan ke pemohon.
  2. Pemohon mengajukan permohonan perizinan ke DPMPTSP (melengkapi persyaratan), saat berkas dinyatakan lengkap tim teknis dinas kesehatan akan melakukan cek lokasi (jika perlukan) atau tidak perlu cek lokasi, jika tidak dilakukan cek lokasi Tim teknis dinas kesehatan mengeluarkan Rekomendasi hasil penilaian yang kemudian di proses kembali di DPMPTSP. DPMPTSP akan mengeluarkan sertifikat yang akan diserahkan ke pemohon.
  3. Pemohon mengajukan permohonan perizinan ke DPMPTSP (melengkapi persyaratan), saat berkas dinyatakan lengkap tim teknis dinas kesehatan akan melakukan cek lokasi (jika perlukan) atau tidak perlu cek lokasi, jika dilakukan cek lokasi tim teknis menentukan jadwal penilaian, jika tidak memenuhi syarat berkas akan dikembalikan.
  4. Pemohon mengajukan permohonan perizinan ke DPMPTSP (melengkapi persyaratan), jika berkas tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali.

Proses Rekomendasi Izin Operasional di keluarkan 6 Hari Kerja sejak berkas pemohon masuk dan di nyatakan lengkap.


Tidak dipungut biaya

MENDASI PERIZINAN KESEHATAN

Apabila terdapat keluhan atas penyelenggaraan pelayanan yang diberikan kurang baik dapat menyampaikan pengaduan kepada pejabat pengelola pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang 

Pejabat pengelola pengaduan :  H. Iwan Purwanto.

Telepon : 081345019986

WA  : 081345019986

email : pengaduanizin.dinkessintang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)"