Pelayanan Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: 060/ 11 /424.301.1.07/2022

  1. Penguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat:
  2. Nama dan alamat lengkap
  3. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian material atau immaterial yang diderita.
  4. Permintaan penyelesaian yang diajukan, dan
  5. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
  6. Surat pengaduan diajukan kepada Kelurahan Kiduldalem Jl. Jeruk No. 523 Telp. (0343) 743705 Pasuruan

  1. Pengguna layanan layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada Kelurahan Kiduldalem;
  2. Petugas pengaduan menerima dan mencatat pengaduan;
  3. Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaiakan pengaduan sesuai dengan levelnya;
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/ penanganan lebih lanjut;
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan;
  6. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut pada tim pengaduan

1 Hari Kerja sejak masyarakat menyampaikan pengaduan dan sampai pengarsipan dan rencana tindak lanjut

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik

Menghubungi Kantor Kelurahan Kiduldalem Jl. Jeruk No. 523 Kode Pos 67153 Telp. (0343) 743705 Email : kelurahankiduldalem@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Pelayanan Publik"