No. SK: 440/304/424.072.18/2022
3
hari kerja (maksimal 3 hari kerja tergantung level komplain)
Tidak dipungut biaya
1. Informasi Pengaduan 2. Informasi Tindak Lanjut Laporan
https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/550
1. Pelapor menemui Petugas di ruang Tata usaha dan memberikan laporan
2. Petugas menerima laporan dan menindaklanjuti laporan dengan instruksi Kepala Puskesmas Pandaan
3. Petugas memberitahukan hasil tindak lanjut pelaporan kepada pelapor.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store