Pengaduan

No. SK: 440/304/424.072.18/2022

  1. Mengisi laporan secara daring di https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/550
  2. Memberikan Identitas resmi pelapor (KTP/SIM)
  3. Memberikan informasi laporan atau pengaduan dengan jelas

  1. Pelapor menemui Petugas di ruang Tata usaha dan memberikan laporan
  2. Petugas menerima laporan dan menindaklanjuti laporan dengan instruksi Kepala Puskesmas Pandaan
  3. Petugas memberitahukan hasil tindak lanjut pelaporan kepada pelapor

3 hari kerja (maksimal 3 hari kerja tergantung level komplain)

Tidak dipungut biaya

1. Informasi Pengaduan 2. Informasi Tindak Lanjut Laporan

https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/550


1. Pelapor menemui Petugas di ruang Tata usaha dan memberikan laporan

2. Petugas menerima laporan dan menindaklanjuti laporan dengan instruksi Kepala Puskesmas Pandaan

3. Petugas memberitahukan hasil tindak lanjut pelaporan kepada pelapor.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan"