No. SK: 440/002/424.072.15/2022
3. Pemeriksaan fisik : 3 menit
1. Peserta BPJS Kesehatan biaya/tarif dijamin oleh BPJS Kesehatan
2. Pasien umum sesuai
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2019
1. Pelayanan MTBS 2. Obat Sesuai indikasi 3. Rujukan
1. Email : puskesmasprigen@gmail.com
2. Youtube : Puskesmas Prigen
3. Instagram : @puskesmas_prigen
4. Call Center : (0343) 881491
5. Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store