Poli MTBS

No. SK: 440/002/424.072.15/2022

  1. 1.Pasien Umum :
  2. Kartu berobat (Bila belum punya, pasien baru wajib membawa KK atau KTP)
  3. 2.Pasien BPJS : Pasien baru : Kartu BPJS asli, KK, KTP Pasien lama/kontrol : Kartu berobat, Kartu BPJS asli

  1. 1. Pasien menunggu di depan ruang tunggu Poli MTBS
  2. 2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut antrian
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa pasien 4. Petugas melakukan pemeriksaan pasien 5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang / melakukan rujukan bila diperlukan 6. Petugas memberi resep obat untuk diambil di Apotik Puskesmas 7. Pasien pulang

3.   Pemeriksaan fisik : 3 menit

1. Peserta BPJS Kesehatan biaya/tarif dijamin oleh BPJS Kesehatan

2. Pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2019

1. Pelayanan MTBS 2. Obat Sesuai indikasi 3. Rujukan

1.       Email : puskesmasprigen@gmail.com

2.       Youtube : Puskesmas Prigen

3.       Instagram : @puskesmas_prigen

4.       Call Center : (0343) 881491

5.         Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store