No. SK: 440/002/424.072.15/2022
Jangka waktu pelayanan
setiap pasien disesuaikan dengan kasus pasien
(10-30
menit)
1. Peserta BPJS Kesehatan biaya/tarif dijamin oleh BPJS Kesehatan
2. Peserta Non BPJS sesuai biaya/tarif sesuai Peraturan Daerah yang berlaku
3. Pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 20191.Pasien datang langsung mendaftarkan diri di Loket pendaftaran, 2.Pasien pergi ke Poli, bila hasil pemeriksaan di Poli menunjukkan indikasi perlu pemeriksaan status gizi, petugas akan merekomendasikan untuk melanjutkan pemeriksaan di Pojok Gizi. 3.Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa di Pojok Gizi, Petugas memberikan konseling kepada pasien, dan bila ada persediaan pasien diberikan makanan tambahan, susu atau vitamin.
1. Email : puskesmasprigen@gmail.com
2. Youtube : Puskesmas Prigen
3. Instagram : @puskesmas_prigen
4. Call Center : (0343) 881491
5. Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store