Pengaduan Masyarakat

No. SK: 445/001/424.072.10/2022

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Identitas resmi pengadu (KTP/SIM)

  1. Pasien sambil menunggu antrian bisa mengisi kotak pengaduan serta saran melalui kotak pengaduan dan barkot yang di sediakan.Petugas mencatat setiap pengaduan di register pengaduan.Petugas melaporkan setiap pengaduan ke kepala puskesmas serta melaporkan pengaduan online setiap triwulan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kotak dan kertas pengaduan, Barcode IKM

Alamat : Jl. Lembu Suro No 1 Kel. Kejayan kab. Pasuruan

Email : pkmkejayan2015@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"