Surat Keterangan Kelahiran;

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari RT dan RW;
  2. Foto Copy surat keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh Bidan/RS/Klinik
  3. Foto Copy KTP orang Tua
  4. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Kelahiran
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Keterangan Kelahiran;
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD dan mencetak Surat Keterangan Kelahiran;
  5. Kasi Permas memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Kelahiran, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Kelahiran kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Kelahiran;
  6. Petugas mengarsip Surat Keterangan Kelahiran dari RT dan RW;
  7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran dan berkas Dokumen Permohonan Surat Keterangan Kelahiran kepada Pemohon.

jangka waktu penyelesaian pelayanan pembuatan Surat Keterangan Kelahiran selama 10 Menit dengan cara dan ketentuan berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

langsung datang ke Kentor Kelurahan Grendeng. 

Nomor Telepon 0281 – 639418 (kantor kelurahan

Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store