Ruang Pendaftaran

No. SK: 440/11/424.072.06/2022

  1. 1. Pelanggan baru membawa KTP, kartu BPJS/JAMKESDA
  2. 2. Pelangan lama membawa kartu berobat dan kartu BPJS/JAMKESMASDA

  1. Petugas mempersilahkan pelanggan untuk mengambil nomor antrian di loket pendaftaran
  2. Petugas mempersilahkan pelanggan untuk menunggu di ruang tunggu Puskesmas
  3. Petugas memanggil pelanggan sesuai nomor antrian untuk mendaftar di loket
  4. Petugas menanyakan identitas pelanggan, untuk pelanggan non KTP Kabupaten Pasuruan diberi kode LW
  5. Petugas mempersilahkan pelanggan untuk antri di depan masing-masing unit pelayanan yang dituju
  6. Petugas mengantar rekam medik pelanggan ke masing-masing unit pelayanan yang dituju

10 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Informasi alur pelayanan 2. Nomor antrian 3. Kartu berobat bagi pelanggan baru 4. Rekam medik pelanggan

3. Indeks Kepuasan Masyarakat

4.Telp. Puskesmas Puspo . 081 221 485 643

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pkmpuspo.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Ruang Pendaftaran"