Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Surat pengantar dari RT/ RW;
  2. Blanko/Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
  3. KK yang lama (sebelum SIAK diimplementasikan);
  4. Foto copy akta perkawinan/ surat nikah/akta perceraian;
  5. Foto copy akta kelahiran seluruh anggota keluarga yang akan masuk dalam KK;
  6. Fotocopy surat kelahiran dari Desa/Kelurahan bagi anggota keluarga yang baru lahir;

  1. a. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga;
  2. b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. c. Bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga;
  4. d. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  5. e. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga;
  6. f. Kasi Pempel memvalidasi berkas dan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka membubuhkan paraf pada Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga;
  7. g. Lurah memvalidasi berkas dan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka Penandatanganan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga;
  8. h. Petugas mengarsip Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga dari RT dan RW;
  9. i. Petugas menyerahkan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga dan berkas Dokumen Permohonan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga kepada Pemohon.

jangka waktu penyelesaian pelayanan pengantar pembuatan KK selama 15 Menit dengan cara dan ketentuan berkas lengkap

langsung datang ke Kentor Kelurahan Grendeng


Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

langsung datang ke Kentor Kelurahan Grendeng

Nomer telfon kelurahan 081 639418

Melalui Kotak Saran

email kelurahan grendeng@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store