Pelayanan Pengaduan

No. SK: 440/022.1/424.072.31/2022

  1. Membawa identitas ( KTP/KK )

  1. 1. Pengadu datang
  2. 2. Pengadu membawa kartu identitas KTP/KK
  3. 3. Melakukan registrasi pendaftaran pengaduan ( tanggal, nama, alamat )
  4. 4. Melakukan proses pengaduan melalui kotak surat dan nomor telemedicine puskesmas beserta isinya
  5. 5. Melakukan proses filterisasi data pengaduan ( valid/tidak valid )
  6. 6. Proses klasifikasi
  7. 7. Respon pengaduan
  8. 8. Monitoring ( intruksi/case close )

Ringan = 24 jam

Sedang = 2 minggu

Berat = 4 minggu

Tidak dipungut biaya

Informasi respon pengaduan

UOBF Puskesmas Winongan Kabupaten Pasuruan, JL. Raya Umbulan No. 4 Winongan Telp (0343) 442723 / WA 081382843029 ( Telemedicine Puskesmas ) Website : pkmwinongan.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"