Pelayanan Surat Pengantar Dispensasi Nikah

No. SK: 700 / 10 / 424.316.1.01 / 2022

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy Ijazah Terakhir
  3. Membawa Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
  4. Membawa KTP asli dan Fotocopy
  5. Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Pas Photo berwarna ukuran 2 x 3 ( 3 lembar )
  7. Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 ( 6 lembar )
  8. Surat Pernyataan Tidak Terikat Pernikahan Sah bermaterai

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar Dispensasi Nikah dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staf / Penerima Berkas
  2. 2. Staf Kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas. Staff memproses data tersebut
  3. 3. Staff Kelurahan membuat Surat Pengantar Dispensasi Nikah kemudian menyampaikan ke Kasi Sosial
  4. 4. Kasi Sosial melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Pengantar Dispensasi Nikah serta paraf Sekkel kemudian ke Lurah
  5. 5. Lurah memberikan tanda tangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada Surat Pengantar Dispensasi Nikah kemudian menyampaikan ke pemohon
  7. 7. Pemohon mengambil Surat Pengantar Dispensasi Nikah

5 menit pengecekan kelengkapan berkas, 15 menit pengisian blangko, 5 menit penandatanganan


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Dispensasi Nikah

Kantor Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari

Jl. Pandansari-Purwosari

((0343) 611039

E-mail : kel.purwosari.psr@gmail.com

Sp4n Lapor         


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Dispensasi Nikah"