Poli Umum

No. SK: 440/002/424.072.12/2022

  1. Berkas Rekam Medis Pasien
  2. Fotocopy KTP,KK,BPJS Kesehatan
  3. Surat Pengantar Dokter Spesialis (bagi yang memiliki)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan / Tindakan / pemeriksaan penunjang sesuai prosedur
  5. Petugas menentukan diagnosis
  6. Petugas memberikan resep obat / merujuk pasien sesuai indikasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Kesehatan Umum

Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan  melalui

Email     : pkmwonorejo2015@mail.com

Telepon : (0343) 613 685

Tertulis   : Surat ditujukan kepada kepala UOBF Puskesmas Wonorejo / Kotak Saran

Survei Kepuasan : https://bit.ly/3wLYLda


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"