Loket Pendaftaran

  1. Membawa kartu berobat (KTPK)
  2. - Pasien Baru : Membawa kartu Identitas (KTP/KK/Kartu BPJS/Kartu Pelajar/Kartu Identitas lainnya)
  3. - Pasien Lama : Membawa Kartu berobat (KTPK)
  4. Surat rujukan lama jika ingin memperpanjang surat rujukan

  1. 1. Pasien datang ke Puskesmas menuju ke Meja Receptionist
  2. 2. Setiap pasien harus menekan tombol antrian di samping loket pendaftaran. Tombol A : Untuk pasien lansia (berusia >60 tahun) Tombol C : Untuk pasien umum (berusia <60 tahun)
  3. 3. Petugas menggunakan APD (minimal masker dan Handscoen)
  4. 4. Petugas memanggil pasien sesuai dengan No. Antrian dengan memprioritaskan pasien dengan No. Antrian A (kategori Lansia)
  5. 5. Setelah pasien dipanggil, Petugas akan meminta No antrian dan mendata pasien tersebut : a. Pasien Baru - Jika pasien merupakan peserta BPJS : Petugas akan meminta kartu kepesertaan BPJS nya dan menginputnya ke P-Care - Jika Pasien bukan peserta BPJS dan sudah berusia >17 tahun : Petugas akan meminta fotokopi Kartu identitasnya dan menginputnya ke P-Care - Jika pasien anak-anak : Petugas meminta fotokopi KK dari pasien dan menginputnya di P-Care - Petugas membuatkan kartu berobat dan diserahkan ke pasien - Petugas mengambil kertas rekam medis baru dan tercatat No. Register, Nama KK, Nama Pasien, Umur, Jenis Kelamin, dan Alamat b. Pasien Lama - Petugas meminta kartu rawat jalan - Petugas mencarikan rekam medis pasien - Petugas akan menginput data pasien ke aplikasi E-PUSK
  6. 6. Petugas mencatat nama, umur, jenis kelamin, alamat, nama KK, dan No. Register pasien pada buku Register Rawat Jalan dan Poli yang akan dituju dan memberi pita penanda pada pasien dengan No Tiket awalan - A
  7. 7. Pasien antri di Ruang Tunggu Unit Pelayanan 8. Petugas Ruang Pendaftaran akan mengantar Rekam Medis pasien ke masing-masing unit layanan sesuai dengan Unit Tujuan pasien
  8. 9. Petugas mengambil rekam medis pasien disetiap unit layanan setelah selesai pelayanan dan administrasi di Unit layanan tersebut dan menyimpan kembali rekam medis ke Rak Arsip sesuai dengan No. Register Pasien
  9. 10. Petugas mengentry data pasien ke Aplikasi E-PUSK

a. Membawa kartu berobat :

Pelayanan ± 5 menit terhitung sejak pasien dipanggil oleh petugas loket

b. Tidak membawa kartu berobat/pasien baru :

    Pelayanan ± 5-10 menit terhitung sejak pasien dipanggil oleh petugas loket

-   Pasien Non BPJS : KTP luar Kab Pasuruan, Tarif Pendaftaran sesuai Perda Kab Pasuruan, KTP Kab Pasuruan Gratis

 -  Pasien BPJS : Gratis

Kartu berobat (pasien baru) dan Form rekam medik

Bagian Pengaduan Puskesmas Raci :

  1.  Kantor    :Jl. Raya Raci No, 04 Bangil Pasuruan .
  2. Tlp          : 0857-0080-1070
  3. Email      : pkm.raci2023@gmail.com
  4. Kotak Saran
  5. Website    : http://pkmraci.pasuruankab.go.id/ dan https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/556


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"