Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Bagi Kelompok Pengolah Pemasar (Poklahsar), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Kelompok Usaha Bersama (KUB)

  1. Surat Permohonan Kelompok Pengolah Pemasar (Poklahsar), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Kelompok Usaha Bersama (KUB)
  2. Foto copy BA yang telah ditandatangani penyuluh perikanan dan legalitas dari kepala otoritas daerah
  3. Foto copy KTP anggota

  1. Pemohon datang ketempat pelayanan mengisi blangko permohonan dan dilengkapi dengan persyaratan SKT
  2. Petugas melakukan verifikasi dan registrasi berkas yang memenuhi persyaratan
  3. Petugas menyerahkan kepada operator SKT

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Bagi Kelompok Pengolah Pemasar (Poklahsar), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Kelompok Usaha Bersama (KUB)

1.      Pengaduan diterima melalui :

- Langsung ke Ruang Pengaduan

- Kotak Saran

- Whatsaap

- Email

- Website.

     2.   Diidentifikasi dan ditindaklanjuti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Bagi Kelompok Pengolah Pemasar (Poklahsar), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Kelompok Usaha Bersama (KUB)"