1 Minggu
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Bagi Kelompok Pengolah Pemasar (Poklahsar), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Kelompok Usaha Bersama (KUB)
1. Pengaduan diterima melalui :
- Langsung ke Ruang Pengaduan
- Kotak Saran
- Whatsaap
- Website.
2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store