Pengujian obat dan makanan

  1. Surat permohonan uji
  2. Bukti setor biaya uji
  3. Sampel Uji

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengujian sampel obat dan makanan dengan menyerahkan berkas kelengkapan yang dipersyaratkan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan yang diajukan, jika sesuai maka dilakukan proses selanjutnya dan apabila tidak sesuai pemohon diminta untuk melengkapi
  3. Apabila kelengkapan berkas sesuai yang dipersyaratkan maka diterbitkan billing sesuai tarif uji berdasarkan PP No. 32 Tahun 2017
  4. Pemohon melakukan pembayaran tarif uji di Bank atau Kantor Pos dengan membawa billing code yang diterbitkan oleh petugas
  5. Pemohon memberikan sampel beserta bukti bayar dari bank atau kantor pos
  6. Petugas memberikan kode tracking kepada pemohon yang digunakan untuk melihat status pengujian pada http://sipelamban.bpomjambi.com
  7. Sampel selanjutnya dilakukan proses pengujian di laboratorium
  8. Sertifikat hasil uji dapat didownload langsung pada http://sipelamban.bpomjambi.com

30 Hari

Sesuai PP no. 32 tahun 2017

pengujian obat dan makanan

Telp : 0741-61894

Wa : 085158225761

Twitter : BPOMJambi

Facebook : BPOM Jambi

IG : bpomjambi_

Subsite : jambi.pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store