Pelayanan Surat Pengantar Akte Kelahiran

No. SK: 700 / 10 / 424.316.1.01 / 2022

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy
  3. Surat Kelahiran dari Bidan / Rumah Sakit
  4. Foto Copy KTP kedua Orang Tua
  5. Foto Copy 2 orang saksi
  6. Foto Copy KTP & Akte Surat Nikah bagi Pemohon yang sudah kawin

  1. Pemohon mengajukan Pengantar Permohonan Akta Kelahiran dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staf / Penerima berkas .
  2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staff kelurahan membuat surat pengantar kemudian menyampaikan ke Kasi Pemerintahan
  4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Pengantar Permohonan Akta Kelahiran
  5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan
  6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat pengantar kemudian menyampaikan ke Pemohon
  7. Pemohon mengambil surat pengantar permohonan akta kelahiran

5 menit pengecekan kelengkapan berkas, 15 menit pengisian blangko, 5 menit penandatanganan


Tidak dipungut biaya

Pengantar Akta Kelahiran

Kantor Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari

Jl. Indrokilo  No. 221  Purwosari

((0343) 611039

E-mail : kel.purwosari.psr@gmail.com

Sp4n Lapor         

         


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Akte Kelahiran"