Pelayanan Ruang Pendaftaran

No. SK: 440/101/ 424.072.18/2022

  1. Pasien Umum: a. Membawa fotokopi KTP, KK b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di ruang pendaftaran
  2. Pasien BPJS: a. Membawa kartu identitas b. Membawa kartu BPJS, KK, KTP c. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) d. Mengambil antrian di ruang pendaftaran

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian untuk melakukan pendaftaran, untuk pasien gawat darurat dilakukan oleh keluarga atau petugas
  2. Petugas memanggil sesuai nomer urut antrian
  3. Petugas senyum,salam dan sapa kepada pasien
  4. Petugas menanyakan kartu berobat pasien(pasien lama), untuk pasien baru menanyakan Kartu Tanda Pengenal (KTP/KK)
  5. Petugas menanyakan kepada pasien kepemilikan kartu (BPJS/KIS/ASKES) dan pasien yang tidak memiliki kartu jaminan tersebut termasuk pasien umum
  6. Bila tidak membawa kartu berobat, petugas pendaftaran mencari data di aplikasi e puskesmas (mencari nomor indeks pasien)
  7. Petugas pendaftaran menanyakan keluhan pasien untuk menentukan poli tujuan pasien dan ditulis pada Lembar Rekam Medis
  8. Petugas pendaftaran menulis di buku register
  9. Petugas mengarahkan pasien ke ruang tunggu depan poli yang dituju sambil memberikan Kartu Berobat Pasien
  10. Petugas mengentry data kunjungan pasien ke apilkasi e-Puskesmas
  11. Petugas rekam medis menyerahkan status pasien ke poli yang dituju
  12. Bila pasien berobat di luar jam kerja maka petugas jaga membuat rekam medis dan mendaftarkan ke loket keesokan harinya

Kurang lebih 10 menit

Tidak dipungut biaya

1. Pendaftaran pasien rawat jalan, UGD 2. Penyediaan rekam medis pasien 3. Membawakan rekam medis pasien ke unit layanan yang dituju

UOBF Puskesmas Sebani

Kotak Saran

E-mail: pkmsebani2015@gmail.com

Telp/Whatsapp: 081235106157

Instagram: @pkmsebani17

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Website: https://pkmsebani.pasuruankab.go.id/ 2.Whatsapp: 081235106157 3. Instagram: @pkmsebani17

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Pendaftaran"