Pelayanan Permohonan Sertifikat Laik Fungsi

No. SK: 060/540/424.074/2022

  1. Data pribadi pemohon (pemilik bangunan gedung)
  2. Data tanah (sertifikat,data tes tanah, dan kondisi eksisting lahan terupdate)
  3. KTP/KITAS Pemohon
  4. KKPR dan KRK
  5. Surat izin pemanfaatan lahan
  6. Data dokumen lingkungan (Amdal,andalalin, UKL UPL,SPPL, dan atau izin lokasi lingkungan)
  7. Data perencana konstruksi (badan usaha min. 2 th pengalaman dalam perencanaan dan atau arsitek personal min. 3 th pengalaman, disertai sertifikat keahlian arsitek madya
  8. Masterplan dan siteplan (perumahan)
  9. Dokumen arsitektur (Konsep rancangan, Gambar situasi, rencana tapak, denah, tampak, potongan, dan gambar detail arsitektur, spesifikasi umum dan teknis arsitektur, gambar tata ruang dalam dan luar, rekomendasi peil banjir)
  10. Dokumen teknis struktur (perhitungan struktur, gambar detail struktur, dan spesifikasi teknis material pekerjaan struktur)
  11. Laporan Kajian Kelaikan fungsi bangunan
  12. Laporan pemeriksaan berkala bangunan
  13. Gambar As built/pelaksanaan kontruksi
  14. Data Pengkaji Teknis (BerSKA) yang mengeluarkan pernyataan kelaikan fungsi bangunan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran/register melalui portal web https://simbg.pu.go.id , dan melakukan verifikasi akun
  2. Pemohon mendaftarkan permohonannya melalui akun pemohon yang terlah terverifikasi oleh sistem
  3. Mengupload semua dokumen yang distandarkan oleh sistem dalam bentuk PDF max. 20 Mb
  4. Aktif dalam akun SIMBG pemohon untuk mengupdate informasi
  5. Operator akan memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pemohon
  6. Dinas SDA, Cipta Karya dan tata ruang akan menjadwalkan konsultasi dengan TPA/TPT apabila dokumen telah lengkap
  7. Pemohon wajib melakukan konsultasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

30 hari kerja saat dokumen lengkap dan sesuai penilaian

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan

CS SIMBG PUSAT    

WA 6281389170744

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Sertifikat Laik Fungsi"