Penyaluran Bantuan/Hibah bagi Masyarakat

No. SK: 950/176/424.089/2022

  1. 1. Proposal bantuan hibah

  1. 1. Dinas Perikanan menerima permohonan proposal kelompok penerima hibah beserta syarat-syaratnya; 2. Sub koordinator yang menangani pada Dinas Perikanan melakukan verifikasi kelengkapan proposal kelompok penerima hibah; 3. Apabila terdapat koreksi proposal maka akan dikembalikan kepada pihak pemohon untuk dilakukan perbaikan dan apabila benar akan ditetapkan sebagai kelompok penerima hibah dan meminta persetujuan kepala bidang yang menangani; 4. Setelah disetujui oleh kepala bidang maka akan ditetapkan sebagai kelompok penerima hibah oleh Kepala Dinas Perikanan untuk dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya; 5. Pelaksana memasukan data penetapan kelompok penerima hibah ke rekap dalam bentuk excel (softcopy) dan hardcopy untuk dijadikan arsip.

3 Hari Jam Kerja atau Kondisional

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Bantuan/Hibah Bagi Masyarakat

Dinas Perikanan Kab. Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Bantuan/Hibah bagi Masyarakat"