One Day Care

  1. - Membawa fotocopy KTP, KK, Kartu berobat, Kartu Jaminan Kesehatan
  2. - Sudah mendaftar di Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis sudah masuk ke Ruang UGD/Ruang Pengobatan Umum

  1. 1. Pengguna layanan datang menuju ke Ruang Pendaftaran, Bagi Pengguna layanan dalam kondisi Gawat Darurat langsung menuju Ruang UGD
  2. 2. Dokter/Petugas mencocokkan identitas Pengguna layanan
  3. 3. Dokter/Petugas melakukan anamnase dan menanyakan riwayat penyakit Pengguna layanan
  4. 4. Dokter/petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh
  5. 5. Setelah dilakukan pemeriksaan, Dokter/petugas memberikan penjelasan tentang kondisi Pengguna layanan kepada Pengguna layanan/keluarga. Jika diperlukan untuk observasi maka Pengguna layanan/keluarga diminta untuk menandatangani blanko informed consent sebagai tanda persetujuan dilakukannya tindakan medis/observasi
  6. 6. Setelah Informed consent ditanda tangani, petugas melakukan tindakan lebih lanjut pada Pengguna layanan sesuai dengan advice dokter
  7. 7. Pengguna layanan diobservasi selama 6-8 jam. Bila setelah 6-8 jam kondisi Pengguna layanan membaik maka Pengguna layanan diperbolehkan rawat jalan. tapi bila kondisi Pengguna layanan belum membaik maka Pengguna layanan akan dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan selanjutnya
  8. 8. Petugas menyalin Rekam Medis/Data Pengguna layanan ke Buku Register One Day Care
  9. 9. Setelah pelayanan selesai, Petugas membersihkan Ruangan

Observasi dan Tindakan dilakukan 6-8 jam

Tarif sesuai Perda Kabupaten Pasuruan

1. Pelayanan medis, tindakan, penyuluhan (KIE) 2. Blanko Permintaan Obat 3. Resep 4. Blanko Permintaan Pemeriksaan Penunjang 5. Surat Keterangan Istirahat

Bagian Pengaduan Puskesmas Grati

Jalan Raya Kabupaten No.05 Dsn. Bambon Desa Trewung, Kec.Grati Kabupaten Pasuruan
Tlp. 0343 - 4507168
Email :
pkm.grati2015@gmail.com

Kontak Pesan SMS dan WA : 082132196129

Website : http://pkmgrati.pasuruankab.go.id

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store