Permohonan Sehat Nelayan

No. SK: 950/176/424.089/2022

  1. 1. Surat Dinas
  2. 2. KK, KTP, SPPT, Riwayat Tanah, Kartu Nelayan

  1. 1. Dinas Perikanan koordinasi program SEHAT Nelayan dengan Kepala Desa Penerima Sertifikat Tanah; 2. Identifikasi calon peserta penerima SEHAT Nelayan oleh tim identifikasi yang dibentuk oleh Desa; 3. Subkor menyusun data normatif berdasarkan persyaratan dalam juknis; 4. Setelah disetujui oleh kepala bidang maka data normatif SEHAT Nelayan segera disahkan oleh Kepala Dinas Perikanan dan diserahkan ke kantor Pertanahan Untuk di proses lebih lanjut; 5. Pengukuran bidang tanah oleh kantah yang sudah dinyatakan clean and clear dan proses pengumuman bidang tanah sesuai persyaratan kantah serta Pencetakan sertifikat dan penyerahan kepada Nelayan penerima; 6. Pelaksana memasukan data nelayan penerima sertifikat ke rekap dalam bentuk excel (softcopy) dan hardcopy untuk dijadikan arsip.

106 Hari Jam Kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat SEHAT Nelayan

Dinas Perikanan Kab. Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Sehat Nelayan"