Pelayanan Informasi

  1. Membawa Identitas Diri ( KTP, SIM, dsb)
  2. Pengajuan dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke PTSP Pengadilan Agama Tilamuta

  1. Pengguna layanan dapat datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tilamuta untuk mengajukan permohonan layanan.
  2. Pengguna layanan menerima bukti pengajuan permohonan informasi.
  3. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik;
  4. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

pemberian informasi, konsultasi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"