Ruang UGD (tindakan)

  1. - Pengguna layanan dalam kondisi Gawat Darurat
  2. - Sudah mendaftar di Ruang Pendaftaran

  1. 1. Pengguna layanan dengan kondisi Gawat Darurat datang ke Puskesmas langsung menuju ke Ruang UGD
  2. 2. Petugas menanyakan kronologis kondisi / keluhan yang diderita Pengguna layanan saat ini
  3. 3. Petugas meminta salah satu keluarga untuk mendaftar ke Ruang Pendaftaran
  4. 4. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi Pengguna layanan
  5. 5. Bila Pengguna layanan memerlukan tindakan medis, maka dokter/petugas yang memeriksa menjelaskan dasar prosedur tindakan dan memberikan lembar informed consent untuk ditandatangani Pengguna layanan
  6. 6. Setelah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan, Pengguna layanan diberi terapi dan KIE sesuai dengan penyakit yang diderita dan Petugas mencatat diagnosa dan terapi tersebut pada lembar rekam medis. Setelah itu Pengguna layanan membubuhkan tandatangan pada rekam medis. Dokter/Petugas yang melakukan pemeriksaan dan terapi juga harus membubuhkan tandatangan pada kolom yang sudah ada
  7. 7. Bila Pengguna layanan tidak dapat ditangani di Puskesmas, maka Pengguna layanan akan di rujuk ke Rumah Sakit
  8. 8. Dokter memberikan resep pada Pengguna layanan, Pengguna layanan kemudian meminta stempel validasi ke kasir dan mengambil obat di Ruangan Farmasi
  9. 9. Petugas menyalin Rekam Medis/Data Pengguna layanan ke Buku Register UGD
  10. 10. Setelah pelayanan selesai, Petugas membersihkan Ruangan

Setiap penderita membutuhkan waktu pelayanan >= 10 Menit terhitung sejak Pengguna layanan masuk ke Ruang UGD

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan medis, tindakan, penyuluhan (KIE) 2. Surat rujukan 3. Surat Keterangan Istirahat 4. Resep

Bagian Pengaduan Puskesmas Grati

Jalan Raya Kabupaten No.05 Dsn. Bambon Desa Trewung, Kec.Grati Kabupaten Pasuruan
Tlp. 0343 - 4507168
Email :
pkm.grati2015@gmail.com

Kontak Pesan SMS dan WA : 082132196129

Website : http://pkmgrati.pasuruankab.go.id

   Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store