Ruang MTBS / Ruang KIA

  1. 1. Sudah mendaftar di Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis sudah masuk ke Ruang MTBS / Ruang KIA
  2. 2. Pengguna layanan sakit, anak-anak usia 0-5 tahun
  3. 3. Rujukan Internal dari Ruang KIA adalah Ruang Pemeriksaan Gigi dan mulut, Ruang pemeriksaan Umum

  1. 1. Pengguna layanan mendaftar di Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis sudah masuk ke Ruang MTBS / Ruang KIA
  2. 2. Petugas memanggil Pengguna layanan sesuai dengan No. Antrian
  3. 3. Pengguna layanan masuk, petugas mencocokkan identitas Pengguna layanan seperti yang tertera di Rekam Medis dan Pengguna layanan dipersilahkan duduk
  4. 4. Pengguna layanan usia 0-5 tahun dilakukan pengukuran antropometri (berat badan dan panjang badan) serta suhu badan dan dilakukan anamnase keluhan penyakit dan mengukur status gizinya. apabila status gizinya baik penderita akan langsung diperiksa ke Ruang MTBS. jika status gizinya buruk, maka akan dilakukan konseling oleh petugas gizi terlebih dahulu sebelum diperiksa ke Ruang MTBS
  5. 5. Pengguna layanan dari Ruang Gizi akan diperiksa Dokter di Ruang MTBS. pada kasus tertentu Pengguna layanan diperiksa dengan posisi berbaring ditempat tidur
  6. 6. Apabila Pengguna layanan memerlukan pemeriksaan penunjang, Pengguna layanan bisa dirujuk ke Ruang Layanan sesuai kebutuhan Pengguna layanan (Laboratorium)
  7. 7. Bila Pengguna layanan memerlukan tindakan medis, maka dokter/petugas yang memeriksa menjelaskan dasar prosedur tindakan dan memberikan lembar informed consent untuk ditandatangani Pengguna layanan. Bila diperlukan, Pengguna layanan bisa dirujuk ke Ruang Tindakan untuk pelaksanaan tindakan tersebut
  8. 8. Setelah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan, Pengguna layanan diberi terapi dan KIE sesuai dengan penyakit yang diderita dan Petugas mencatat diagnosa dan terapi tersebut pada lembar rekam medis. Setelah itu Pengguna layanan membubuhkan tandatangan pada rekam medis. Dokter/Petugas yang melakukan pemeriksaan dan terapi juga harus membubuhkan tandatangan pada kolom yang sudah ada
  9. 9. Bila Pengguna layanan tidak dapat ditangani di Puskesmas, maka Pengguna layanan akan di rujuk ke Rumah Sakit
  10. 10. Petugas mencatat diagnosa dan terapi pada lembar rekam medis dan lembar MTBS
  11. 11. Dokter memberikan resep apabila dokter berhaalangan hadir maka bidan memberikan Lembar pengambilan obat oleh bidan pada Pengguna layanan, Pengguna layanan kemudian meminta stempel validasi ke kasir dan mengambil obat di Ruangan Farmasi
  12. 12. Petugas menyalin Rekam Medis/Data Pengguna layanan ke Buku Register MTBS
  13. 13. Setelah pelayanan selesai, Petugas membersihkan Ruangan

Setiap penderita membutuhkan waktu pelayanan <= 10 Menit terhitung sejak Pengguna layanan duduk dan dilayani di Ruang MTBS / Ruang KIA

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Medis, tindakan, penyuluhan (KIE) 2. Resep dokter dan lembar pengambilan obat 3. Surat rujukan ke Rumah Sakit 4. Surat Keterangan Berobat 5. Form MTBS usia 2 bln – 5 thn 6. Form MTBM usia 0 bln – 2 bln

Bagian Pengaduan Puskesmas Grati
Jalan Raya Kabupaten No. 05 Dsn. Bambon Desa Trewung, Kec. Grati Kabupaten Pasuruan 
Tlp. 0343 - 4507168
Email :
pkm.Grati2015@gmail.com

Kontak Pesan SMS dan WA : 082132196129
Website : http://pkmgrati.pasuruankab.go.id
Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store