Pelayanan Ruang Tindakan

No. SK: 440/055/424.072.28/2022

  1. 1. Pasien Umum a. Membawa foto kopi KTP, KK b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di mesin antrian
  2. 2. Pasien BPJS a. Membawa foto kopi kartu BPJS, KK, KTP b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di mesin antrian
  3. 3. Syarat Pelayanan Rujukan a. Membawa fotokopi Kartu BPJS, KK, KTP b. Tidak boleh diwakilkan orang lain c. Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan

  1. 1. Pasien datang ke Ruang Tindakan 2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran dan petugas pendaftaran mengidentifikasi pasien secara lengkap 3. Petugas melakukan (kajian) anamnesa dan pemeriksaan fisik 4. Petugas mengidentifikasi pasien berdasarkan prioritas penanganan (pasien gawat tidak darurat, pasien darurat tidak gawat, pasien gawat darurat) 5. Petugas melakukan tindakan yang diperlukan sesuai protab 6. Petugas melakukan observasi 2 jam ( bila diperlukan ) 7. Jika pasien meninggal dilakukan sesuai protab yang berlaku 8. Petugas memberikan inform consent untuk melakukan tindakan dan atau rujukan jika diperlukan (internal/eksternal) dan mendokumentasikan di rekam medis pasien 9. Petugas melakukan pelayanan rawat jalan jika tidak memerlukan rujukan/perawatan lebih lanjut 10. Petugas memberikan resep dan rincian tagihan kepada pasien 11. Pasien menyelesaikan administrasi di kasir 12. Pasien menuju ke ruang obat 13. Pasien pulang

Jangka waktu pelayanan 15 menit - 2 Jam

 


Perawatan Pasien. Pelayanan Pemeriksaan Penunjang. Pelayanan Obat. Pelayanan Ambulan. Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

(0343) 4742910

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Tindakan"