Ruang KIA dan KB

  1. 1. Sudah mendaftar di Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis sudah masuk ke Ruang KIA dan KB
  2. 2. Membawa buku KIA bagi bumil dan balita. bagi akseptor KB harus membawa kartu KB. untuk peserta BPJS akseptor KBnya harus menyertakan juga fotocopy KTP, KK, Kartu Kepesertaan BPJS
  3. 3. Pengguna layanan Rujukan Internal dari Ruang Pengobatan Umum, Ruang pemeriksaan gigi dan mulut , laboratorium.

  1. 1. Pengguna layanan sudah mendaftar di Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis sudah masuk ke Ruang KIA dan KB
  2. 2. Pengguna layanan yang mendapatkan pelayanan di Ruang KIA dan KB adalah WUS, Ibu Hamil, Ibu Nifas, Bayi Baru Lahir, balita dan Pelayanan Imunisasi
  3. 3. Petugas memanggil Pengguna layanan sesuai dengan No. Antrian
  4. 4. Pengguna layanan masuk, petugas mencocokkan identitas Pengguna layanan seperti yang tertera di Rekam Medis dan mempersilahkan Pengguna layanan duduk
  5. 5. Pengguna layanan usia 0 - 5 tahun dilakukan pengukuran berat badan dan panjang badan
  6. 6. Pada Pengguna layanan dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (tensi darah, nadi, suhu tubuh, respiratory rate, tinggi badan, berat badan)
  7. 7. Petugas melakukan anamnase keluhan dan riwayat penyakit keluarga Pengguna layanan
  8. 8. Petugas melakukan pemeriksaan Pengguna layanan dengan posisi Pengguna layanan berbaring ditempat tidur
  9. 9. Apabila Pengguna layanan memerlukan tindakan medis maka Petugas menjelaskan dasar prosedur tindakan dan memberikan lembar informed consent untuk ditandatangani Pengguna layanan
  10. 10. Bila Pengguna layanan memerlukan pemeriksaan penunjang, bisa di rujuk ke Ruang Laboratorium dan ruang pemeriksaan gigi dan mulut.
  11. 11. Bagi Pengguna layanan BUMIL yang kontak pertama kali ke Puskesmas akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh (ANC TERPADU )
  12. 12. Setelah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan, Pengguna layanan diberi terapi dan KIE sesuai dengan penyakit yang diderita dan Petugas mencatat diagnosa dan terapi tersebut pada lembar rekam medis. Setelah itu Pengguna layanan membubuhkan tandatangan pada rekam medis. Dokter / Bidan yang melakukan pemeriksaan dan terapi juga harus membubuhkan tandatangan pada kolom yang sudah ada
  13. 13. Petugas memberikan resep pada Pengguna layanan, Pengguna layanan kemudian meminta stempel validasi ke kasir dan mengambil obat di Ruangan Farmasi
  14. 14. Bila Pengguna layanan tidak dapat ditangani di Puskesmas, maka Pengguna layanan akan di rujuk ke Rumah Sakit
  15. 15. Petugas menyalin Rekam Medis/Data Pengguna layanan ke Buku Register KIA dan KB
  16. 16. Setelah pelayanan selesai, Petugas membersihkan Ruangan

-     Untuk pelayanan, waktu penyelesaian <= 15 Menit

Untuk tindakan > 15 Menit
terhitung sejak Pengguna layanan duduk di Ruang KIA

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Medis, tindakan, penyuluhan (KIE) 2. Blanko Permintaan Obat 3. Surat rujukan ke Rumah Sakit 4. Surat Keterangan Cuti Hamil dan melahirkan 5. Mendapatkan Alat Kontrasepsi 6. Surat Pengantar untuk Pemeriksaan Penunjang 7. Lembar Inform consent 8. Lembar 3 E ( Triple Eliminasi ) 9. Sertifikat Layak Kawin 10. Lembar pemeriksaan KT / HIV 11. Kartu Catin 12. Kartu peserta KB

Bagian Pengaduan Puskesmas Grati
Jalan Raya Kabupaten No. 05 Dsn. Bambon Desa Trewung, Kec. Grati Kabupaten Pasuruan 
Tlp. 0343 - 4507168
Email :
pkm.grati2015@gmail.com

Kontak Pesan SMS dan WA : 082132196129


Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store