Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: 440/130/424.072.20/2022

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat : a. Nama dan alamat lengkap b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiel atau immaterial yang diderita c. Permintaan penyelesaian yang diajukan, dan d. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan
  2. Surat pengaduan diajukan kepada alamat Unit Penyelenggara Pelayanan yang dituju.
  3. Menyampaikan aduan melalui : Nomor HOTLINE UOBF Puskesmas Gempol a. Whatsapp : +62 822-3333-0578 b. ? (0343) 852389

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis maupun online melalui Hotline Puskesmas/Telepon kepada Unit Penyelenggara Pelayanan
  2. Petugas koordinator pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. Tim Survei dan penanggungjawab Mutu mengkonfirmasi dan menyelesaikan pengaduan sesuai dengan levelnya
  4. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/penanganan lebih lanjut
  5. Pengarsipan dan hasil tindak lanjut pada tim pengaduan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik

Tim Survei UOBF Puskesmas Gempol,

Jl. Raya Bandulan No. 67

( (0343) 852389

Email : pkmgempol2015@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : +62 822-3333-0578

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelayanan Publik"