Ruang Pengobatan Umum

  1. 1. Pengguna Layanan sudah mendaftar di Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis sudah masuk ke Ruang Pemeriksaan Umum
  2. 2. Pengguna layanan yang memerlukan rujukan internal dari Ruang KIA, Ruang Pengobatan Gigi, Ruang MTBS, Ruang Gizi, Ruang Laboratorium, Ruang Konseling mengisi form Komunikasi efektif (rujukan internal).

  1. 1. Pengguna layanan mendaftar di Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis sudah masuk ke Ruang pemeriksaan Umum
  2. 2. Petugas memanggil Pengguna layanan sesuai dengan No. Antrian
  3. 3. Pengguna layanan masuk, petugas mencocokkan identitas Pengguna layanan seperti yang tertera di Rekam Medis dan Pengguna layanan dipersilahkan duduk
  4. 4. Petugas melakukan anamnase pada Pengguna layanan dan dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (tensi darah, nadi, suhu tubuh, respiratory rate, tinggi badan, berat badan)
  5. 5. Setelah di anamnase oleh petugas, kemudian dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter
  6. 6. Pada kasus tertentu Pengguna layanan diperiksa dengan posisi berbaring ditempat tidur
  7. 7. Apabila Pengguna layanan memerlukan pemeriksaan penunjang, Pengguna layanan bisa dirujuk ke ruang laboratorium sesuai kebutuhan Pengguna layanan
  8. 8. Bila Pengguna layanan memerlukan tindakan medis, maka dokter / petugas yang memeriksa menjelaskan dasar prosedur tindakan dan memberikan lembar informed consent untuk ditandatangani Pengguna layanan. Bila diperlukan, Pengguna layanan bisa dirujuk ke Ruang Tindakan untuk pelaksanaan tindakan tersebut
  9. 9. Setelah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan, Pengguna layanan diberi terapi dan KIE atau penjelasan sesuai dengan penyakit yang diderita dan Petugas mencatat diagnosa dan terapi tersebut pada lembar rekam medis. Setelah itu Pengguna layanan membubuhkan tandatangan pada rekam medis. Dokter / Petugas yang melakukan pemeriksaan dan terapi juga harus membubuhkan tandatangan pada kolom yang sudah ada
  10. 10. Bila Pengguna layanan tidak dapat ditangani di Puskesmas, maka Pengguna layanan akan dirujuk ke Rumah Sakit
  11. 11. Dokter memberikan resep pada Pengguna layanan, Pengguna layanan kemudian meminta stempel validasi ke kasir dan mengambil obat di Ruang Farmasi, apabiladokter berhalangan hadir maka kewenangan pemberian resep obat dilimpahkan ke petugas paramedis
  12. 12. Petugas menyalin Rekam Medis / Data Pengguna layanan ke Buku Register Rawat Jalan
  13. 13. Setelah pelayanan selesai, Petugas membersihkan Ruangan

Setiap pengguna layanan membutuhkan waktu pelayanan <= 10 Menit terhitung sejak Pengguna layanan duduk dan dilayani di Ruang pemeriksaan umum

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan medis, tindakan, penyuluhan (KIE) 2. Resep dokter dan lembar pengambilan obat 3. Surat pengantar pemeriksaan penunjang 4. Surat rujukan ke Rumah Sakit 5. Surat keterangan istirahat / keterangan berobat karena sakit 6. Surat Keterangan Sehat 7. Form komunikasi efektif ( Rujukan internal )

Tlp. 0343 - 4507168
Email :
pkm.grati2015@gmail.com

Kontak Pesan SMS dan WA : 082132196129

Kotak Saran

Website : http://pkmgrati.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store