Pengujian Obat dan Makanan

  1. Permohonan pengujian
  2. Administrasi Pengujian
  3. Surat Permohonan
  4. Tujuan pengujian produk

  1. Stakeholder membawa sampel dan surat pengantar
  2. Surat pengantar diterima oleh petugas. Kemudian petugas memberikan rincian biaya dan billing pembayaran kepada pelanggan
  3. Stakeholder yang telah membayar menyerahkan bukti pembayaran dan memberikan sampel pengujian
  4. Petugas memberikan surat perintah uji dan sampel ke pengujian. Pelanggan menunggu informasi dari petugas
  5. Petugas menerima laporan hasil pengujian dan memberikan surat balasan ke stakeholder

3 HK untuk sampel khusus/ kasus

14 HK untuk pengujian sampel sederhana

25 HK untuk pengujian sampel kompleks

Biaya Pengujian Obat dan Makanan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Biaya pengujian dapat diakses dihttps://linktr.ee/DaftarParameterBpomPalu

Hasil pengujian sampel obat dan makanan

Menerima penanganan pengaduan dari masyarakat apabila ada obat dan makanan tidak aman, untuk kemudian dilakukan pengujian
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-