Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/SK.001.a/I/2022

  1. Kartu Identitas : KTP, KK, atau KIA
  2. Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)
  3. Kartu pendaftaran pasienm (pasien lama)

  1. a. Pasien baru 1) Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran 2) Pasien menunggu panggilan dari petugas pendaftaran berdasarkan nomor antrian di tempat duduk yang disediakan 3) Pasien dipanggil petugas pendaftaran berdasarkan nomor antrian 4) Petugas menanyakan kepada pasien apakah sebelumnya sudah pernah mendaftar di Puskesmas Pekuncen 1 atau kunjungan pertama dan menanyakan apakah pasien membawa kartu BPJS, KTP atau kartu berobat untuk entri simpus 5) Petugas menanyakan tujuan berobat pasien ( BP, KIA, poli gigi, UGD dan rawat inap, VK ) 6) Petugas mengentri data pasien ke aplikasi simpus yang kemudian akan muncul nomor RM dari pasien tersebut 7) Petugas membuat kartu berobat yang tertera nama, tanggal lahir, alamat, nomor BPJS, NIK dan nomor RM, dan memberitahu pasien untuk membawa kartu berobat setiap berkunjung ke puskesmas 8) Petugas memberitahu tarif pendaftaran sesuai dengan Peraturan Bupati tentang tarif pelayanan di Puskesmas dengan memberikan bukti pembayaran 9) Petugas mempersilakan pasien menunggu kembali di tempat duduk ruang tunggu poli tujuan sambil menunggu panggilan 10) Petugas membuat RM pasien baru, apabila simpus atau sistem error petugas membuat RM tanpa nomor yang kemudian akan dientry saat sistem kembali normal 11) Petugas membubuhkan cap tanggal pada lembar RM 12) Petugas mengantarkan RM pasien ke masing-masing ruangan yang dituju b. Pasien Lama 1) Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran 2) Pasien menunggu panggilan dari petugas pendaftaran berdasarkan nomor antrian di tempat duduk yang disediakan 3) Pasien dipanggil petugas pendaftaran berdasarkan nomor antrian 4) Pasien menyerahkan kartu berobat/kartu BPJS/ KTP 5) Petugas menanyakan tujuan berobat pasien ( BP, KIA, poli gigi, UGD, rawat inap, VK ) 6) Petugas mengentri data pasien ke aplikasi simpus 7) Petugas dan pasien melakukan transaksi pembayaran untuk pasien umum 8) Petugas mempersilakan pasien menunggu diruang tunggu poli masing-masing 9) Petugas mencari RM pasien 10) Petugas membubuhkan cap tanggal pada lembar RM 11) Petugas mengantarkan RM pasien ke masing-masing ruangan yang dituju c. Pasien tidak membawa kartu berobat 1) Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran 2) Pasien menunggu panggilan dari petugas pendaftaran berdasarkan nomor antrian di tempat duduk yang disediakan 3) Pasien dipanggil petugas pendaftaran berdasarkan nomor antrian 4) Pasien mengatakan tidak membawa kartu berobat 5) Petugas menanyakan identitas dan menanyakan apakah pasien membawa kartu BPJS dan KTP 6) Petugas mengentri data pasien ke aplikasi simpus 7) Petugas dan pasien melakukan transaksi pembayaran 8) Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu di ruang tunggu poli masing-masing 9) Petugas mencari RM pasien, apabila simpus atau sistem error petugas membuat RM tanpa nomor yang kemudian akan dientri saat sistem kembali normal 10) Petugas membubuhkan cap tanggal pada lembar RM 11) Petugas mengantarkan RM pasien ke masing-masing ruangan yang dituju d. Pasien yang tidak membawa kartu identitas 1) Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran 2) Pasien menunggu panggilan dari petugas pendaftaran berdasarkan nomor antrian di tempat duduk yang disediakan 3) Pasien dipanggil petugas pendaftaran berdasarkan nomor antrian 4) Pasien mengatakan tidak membawa kartu identitas 5) Petugas menanyakan identitas pasien, yaitu nama, alamat, tanggal lahir dan nama kepala keluarga 6) Petugas mengecek identitas pasien di aplikasi simpus 7) Jika pasien termasuk pasien baru, petugas mengentri data pasien baru. Jika pasien termasuk pasien lama, petugas mengupdate kunjungan di aplikasi simpus 8) Jika pasien termasuk pasien baru, petugas membuat RM 9) Jika pasien termasuk pasien lama, petugas mencari RM di ruang RM 10) Petugas dan pasien melakukan transaksi pembayaran untuk pasien umum 11) Petugas mempersilakan pasien menunggu diruang tunggu poli masing-masing 12) Petugas membubuhkan cap tanggal pada lembar RM dengan menggunakan stempel tanggal 13) Petugas mengantarkan RM pasien ke masing-masing ruangan yang dituju e. Pasien yang datang ke UGD diluar jam kerja 1) Pasien datang ke UGD untuk berobat 2) Petugas/perawat/bidan melakukan anamnesa identitas pasien keluhan dan lain-lain ke pasien 3) Petugas/perawat/bidan menanyakan apakah pasien mempunyai kartu KIS atau kartu berobat 4) Petugas/perawat/bidan menulis hasil anamnesa pasien di buku register pasien UGD 5) Petugas/perawat/bidan mengentry identitas pasien di aplikasi simpus 6) Petugas mendapatkan nomor rekam medis pasien dari aplikasi simpus 7) Petugas mengambil berkas rekam medis pasien pada saat jam kerja ke ruang rekam medis

Waktu penyediaan RM Rawat Jalan < 10>

Waktu penyediaan RM Rawat Inap < 15>

Senin – Kamis : 07.30 WIB – 12.00 WIB

Jumat              : 07.30 WIB – 10.30 WIB

Sabtu               : 07.30 WIB – 12.00 WIB


Tidak dipungut biaya

(1) Pendaftaran pasien (2) Pelayanan Rekam Medis Pasien

1. Telepon                : (0289) 6439592

2. Email                     : puskesmas-pekuncen@yahoo.co.id

3. Kotak saran

4. Lapak aduan Banyumas Telepon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, Facebook


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"