Pembinaan kearsipan

No. SK: nomor 29 Tahun 2020

  1. 1. Permohonan pembinaan kearsipan 2. Menyesuaikan jadwal pembinaan kearsipan

  1. 1. Membuat Surat Pemberitahuan (SP), Jadwal Kegiatan Pembinaan Kearsipan (JKPK) dan Surat Perintah Tugas (SPT). 2. Mengedarkan/mendistribusikan SP beserta JKPK ke SKPD yang dituju disertai Tanda Terima Surat Keluar 3. Melaksanakan kegiatan Pembinaan Kearsipan pada SKPD sesuai dengan jadwal yang telah disampaikan kepada SKPD 30 menit

Jangka waktu penyelesaian layanan 30 menit

Pelayanan tidak ada tarif biayanya

Pengguna Arsip

WA. 0852 5236 8000

disarpus@sanggau.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store