Ruang Gizi ( Ruang Promkes )

  1. Sudah mendaftar di Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis sudah masuk diruang layanan.
  2. Rujukan Internal dari Ruang Pemeriksaan Umum, Ruang KIA dan KB, Ruang MTBS, Ruang TB Ditemukan kasus Gizi Kurang / Gizi Buruk saat pengukuran antoprometri untuk mengetahui status gizi pada balita sakit

  1. 1. Pengguna layanan mendaftar di Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis dan ada rujukan internal dari ruang layanan
  2. 2. Petugas memanggil Pengguna layanan sesuai dengan No. Antrian
  3. 3. Pengguna layanan masuk, petugas mencocokkan identitas Pengguna layanan seperti yang tertera di Rekam Medis dan Pengguna layanan dipersilahkan duduk
  4. 4. Petugas melakukan anamnase keluhan dan riwayat makan pada Pengguna layanan
  5. 5. Untuk Pengguna layanan Ibu Hamil pada pemeriksaan pertama konsul Gizi dibutuhkan data penunjang hasil Laboratorium, LILA, berat badan dan tinggi badan. Bila Pengguna layanan Ibu Hamil dikategorikan gizi kurang/kurus (LILA <23,5) maka Pengguna layanan dilakukan konseling
  6. 6. Untuk Pengguna layanan dewasa, rujukan dari Ruang Pelayanan Lain akan dilakukan pemeriksaan sesuai kondisi Pengguna layanan (khusunya penyakit degeneratif)
  7. 7. Petugas mencatat tata laksana konseling terkait dengan penyakit, status gizi, riwayat gizi, hasil antropometri dan diet yang sesuai dengan kondisi Pengguna layanan pada lembar rekam medis
  8. 8. Setelah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan, Pengguna layanan diberi terapi dan KIE sesuai dengan penyakit yang diderita dan Petugas mencatat diagnosa dan terapi tersebut pada lembar rekam medis. Setelah itu Pengguna layanan membubuhkan tandatangan pada rekam medis. Petugas Gizi yang melakukan pemeriksaan dan terapi juga harus membubuhkan tandatangan pada kolom yang sudah ada
  9. 9. Petugas memberikan leaflet kepada Pengguna layanan (khususnya Pengguna layanan penyakit degeneratif) dan dianjurkan mengikuti diet/anjuran konseling gizi
  10. 10. Bila Pengguna layanan tidak dapat ditangani di Puskesmas, maka Pengguna layanan akan di rujuk ke Rumah Sakit terutama Pengguna layanan dengan kasus gizi buruk yang disertai penyakit penyerta
  11. 11. Petugas Gizi memberikan suplemen pada Pengguna layanan terkait tentang penatalaksanaan gizi buruk, Pengguna layanan kemudian meminta stempel validasi ke kasir dan mengambil obat di Ruangan Farmasi
  12. 12. Petugas menyalin Rekam Medis / Data Pengguna layanan ke Buku Register Gizi
  13. 13. Setelah pelayanan selesai, Petugas membersihkan Ruangan

Setiap penderita membutuhkan waktu pelayanan >= 10 Menit terhitung sejak Pengguna layanan duduk dan dilayani di Ruang Gizi

-       Pengguna layanan Non BPJS : Tarif Layanan sesuai Perda Kab Pasuruan

-     Pengguna layanan BPJS : Gratis

1. Form Asuhan Gizi 2. Buku Register Konseling

Bagian Pengaduan Puskesmas Grati
Jalan Raya Kabupaten No. 05 Dsn. Bambon Desa Trewung, Kec. Grati Kabupaten Pasuruan 
Tlp. 0343 - 4507168
Email :
pkm.Grati2015@gmail.com

Kontak Pesan SMS dan WA : 082132196129

Website : http://pkmgrati.pasuruankab.go.id
Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store