Layanan Rekomendasi Izin PAUD

No. SK: 420/203/20/01/2023

  1. Proposal pengajuan dari lembaga
  2. Rekomendasi dari SPLP
  3. Blanko Verifikasi dari Pengawas/Penilik

  1. Pemohon datang dengan membawa proposal pengajuan rekomendasi izin yang telah direkomendasi oleh SPLP Kecamatan setempat serta telah diverifikasi oleh Pengawas/Penilik kecamatan setempat.
  2. Petugas Administrasi Menerima dan Meneliti Berkas usulan proposal pengajuan rekomendasi izin beserta kelengkapannya .
  3. Petugas Administrasi memverifikasi ulang Berkas usulan proposal pengajuan rekomendasi izin beserta kelengkapannya .
  4. Petugas Administrasi memproses serta mencetak konsep rekomendasi izin dan membubuhi paraf koordinasi
  5. Kasi Paud Memeriksa dan meneliti konsep rekomendasi serta memberikan paraf
  6. Kabid Paud Memeriksa dan meneliti konsep rekomendasi serta memberikan paraf
  7. Sekretaris Dinas Memeriksa dan meneliti konsep rekomendasi serta memberikan paraf
  8. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani berkas rekomendasi
  9. Petugas memberikan penomeran surat rekomendasi izin yang telah ditanda tangani oleh Kepala Dinas dan cap dinas
  10. Petugas mengarsipkan berkas rekomendasi
  11. Pemohon menerima berkas rekomendasi izin yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas.

Penyerahan Draft/Dokumen : 15 menit

Proses Penyelesaian : 45 Menit

Penyerahan : 5 Menit 

Tidak Dipungut Biaya

Rekomendasi Izin Paud ( TK/KB/TPA/SPS )

e-mail         :    disdiktanggamus@gmail.com

No. WA            :          082184133770

Website           :           https://disdik.tanggamus.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Off line

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Izin PAUD"