Layanan Pengaduan/Permintaan Informasi Konsumen

No. SK: KP.06.01.27B.27B5.07.21.282

  1. Identitas Pemohon (nama, nomor telepon/email/alamat/akun media sosial, pekerjaan/profesi, KTP/Tanda pengenal)
  2. Identitas produk yang diadukan jika pelanggan mengadukan tentang produk (meliputi nama produk, produsen, alamat produsen, contoh produk atau foto produk, dan informasi lain yang diperlukan)
  3. Tempat mendapatkan produk (meliputi nama sarana, alamat sarana, pemilik atau penanggung jawab sarana, informasi lain yang diperlukan)
  4. Jenis informasi yang dibutuhkan; dan
  5. Tujuan permintaan informasi

  1. Melakukan permintaan informasi dan penyampaian pengaduan oleh masyarakat/stakeholder melalui tatap muka langsung ataupun secara tidak langsung (sms, whatsaap, email, dll)

Loka POM menerima permintaan informasi dan penyampaian pengaduan dari masyarakat atau stakeholder melalui tatap muka langsung maupun tidak langsung (sms, WA, email, dll.)

Stakeholder/pelanggan mengisi buku layanan dan form pelayanan

Loka POM di Kab. Kotawaringin Barat memberikan informasi sesuai dengan permintaan dan menerima pengaduan dari pelanggan atau stakeholder

Petugas mengentry data pelayanan pada aplikasi simpel LPK

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan / Permintaan Informasi

Loka POM di Kabpaten Kotawaringin Barat memberikan informasi dan menerima pengaduan dari masyarakat

Petugas melakukan evaluasi laporan pelayanan konsumen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan/Permintaan Informasi Konsumen"