Pelaksanaan Pelatihan / Bimbingan Teknis Nelayan

No. SK: 950/176/424.089/2022

  1. KTP / Kartu Nelayan

  1. 1. Sub Koordinator membuat rencana persiapan pelatihan/bimbingan teknis; 2. melakukan koordinasi dengan narasumber; 3. Koordinasi tempat pelatihan/bimbingan teknis; 4. melaporkan rencana acara pelatihan/bimbingan teknis ke kabid; 5. mempersiapkan administrasi / spj; 6. memerintahkan staf untuk melakukan penyebaran undangan pelatihan/bimbingan teknis; 7. pelaksanaan pelatihan/bimbingan teknis.

13 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelatihan /Bimbingan Teknis Nelayan

Dinas Perikanan Kab. Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Pelatihan / Bimbingan Teknis Nelayan"