Pengajuan Sertifikat Nomor Induk Koperasi

  1. 1. Surat permohonan
  2. 2. Berkas persyaratan
  3. 3. Lembar disposisi

  1. 1. Menerima surat permohonan Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan berkas persyaratannya.
  2. 2. Kabid meneliti kelengkapan jika masih ada yang kurang lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. 3. Jika berkas sudah lengkap maka kepala bidang menerima surat dan berkas persyaratan untuk didisposisi pimpinan
  4. 4. Petugas menerima surat, berkas, melakukan input ke sistem
  5. 5. Pelaksana melakukan input ke ODS (Online Data System) ke Kemenkop
  6. 6. Kasi Organisasi dan Tata Laksana menerima Sertifikat Nomor Induk Koperasi dari Kemenkop
  7. 7. Kasi Organisasi dan Tata Laksana memfotokopi NIK untuk arsip
  8. 8. Kasi Organisasi dan Tata Laksana menyampaikan Sertifikat Nomor Induk Koperasi kepada pemohon

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Sertifikat Nomor Induk Koperasi

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri

Telepon: (0354) 680683

e-mail: diskoperasi@kedirikab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Sertifikat Nomor Induk Koperasi"