1. Berita acara hasil mediasi; 2. Arsip untuk para pihak.

  1. 1. Surat usulan pengaduan dan lembar disposisi;
  2. 2. Surat panggilan mediasi;
  3. 3. Bukti pendukung saat pelaksanaan mediasi.

  1. 1. Bagian pelaksana di bidang kelembagaan menerima surat aduan dan memproses permohonan mediasi;
  2. 2. Kabid kelembagaan menerima surat aduan dan mendisposisi untuk di tindak lanjuti oleh Kasi PAH (Pengawasan, Akuntabilitas dan Kepatuhan);
  3. 3. Kasi PAH menerima disposisi dan berkas permohonan mediasi. Kemudian membaca, menelaah, dan menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Panggilan Mediasi;
  4. 4. Kepala Dinas melakukan tanda tangan untuk berkas surat panggilan mediasi untuk para pihak yang bermasalah;
  5. 5. Bagian pelaksana di bidang kelembagaan mengirim surat panggilan mediasi ke pihak pengusul dan Lembaga koperasi yang bersangkutan;
  6. 6. Kasi PAH melakukan mediasi dengan para pihak dengan datang ke kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Kediri;
  7. 7. Setelah proses mediasi selesai akan menghasilkan bukti hasil pelaksanaan mediasi.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Berita acara hasil mediasi; 2. Arsip untuk para pihak.

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri

Telepon: (0354) 680683

e-mail: diskoperasi@kedirikab.go.id

Website sappakop (sappakop.kedirikab.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Berita acara hasil mediasi; 2. Arsip untuk para pihak. "