Pelayanan Approve Pengajuan NUPTK

No. SK: 420/203/20/01/2023

  1. > Laptop
  2. SK pengangkatan Awal dan Akhir Asli
  3. SK pembagian Tugas 2 tahun terakhir Asli
  4. KTP Asli
  5. Ijazah SD Asli
  6. Ijazah SMP Asli
  7. Ijazah SMA Asli
  8. Ijazah S1 Asli

  1. ? Pemohon Mempersiapkan Berkas Persyaratan
  2. ? Oprator sekolah Mengunggah Berkas pada Aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan login akun sekolah Lalu menginformasikan ke Admin Dinas
  3. ? Oprator Dinas MengApprove Berkas pada Aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan login Dinas jika syarat lengkap di setuji selanjutnya di ajukan ke LPLM provinsi dan jika tidak lengkap di tolak dan kembalikan ke pemohon untuk di lengkapi berkas dan di ajukan kembali oleh oprator Sekolah
  4. ? Oprator LPMP Provinsi memverivikasi Berkas pada Aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan login akun LPMP jika syarat lengkap di setuji selanjutnya di ajukan ke PUSDATIN dan jika tidak lengkap di tolak dan kembalikan ke pemohon untuk di lengkapi berkas dan di ajukan kembali oleh oprator Sekolah
  5. ? Oprator Pusdatin kemdikbud mengApprove Berkas pada Aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id jika syarat lengkap di setuji dan keluar NUPTK dan jika tidak lengkap di tolak dan kembalikan ke pemohon untuk di lengkapi berkas dan di ajukan kembali oleh oprator sekolah

1. Penyiapan Berkas 15 menit

2 Oprator Sekolah Mengunggah Berkas 15 Menit 

3 Oprator Dinas MengApprove Berkas 15 Menit

4 Selanjutnya Ketentuan LPMP Provinsi dan Pusdatin kemdikbud

TIDAK DI PUNGUT BIAYA

Approve Berkas Untuk di Teruskan ke LPMP Provinsi

e-mail : disdiktanggamus@gmail.com 

No. WA : 082184133770 

Website : https://disdik.tanggamus.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Approve Pengajuan NUPTK"