Pelatihan UMKM

  1. 1. Pengajuan proposal dari hasil Musrenbang Kecamatan/dari kelompok mengetahui Kepala Desa;
  2. 2. Memiliki KTP Kabupaten Kediri

  1. 1) Proposal diajukan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
  2. 2) Ditindaklanjuti oleh atasan dan cross check ke lapangan
  3. 3) Desa menentukan peserta pelatihan, lokasi pelatihan dan konfirmasi ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
  4. 4) Dinas menentukan Narasumber pelatihan (sesuai materi pelatihan yang diajukan)
  5. 5) Setelah proposal disetujui pimpinan, pelatihan dilaksanakan

1 s.d. 2 bulan


Tidak dipungut biaya

Pelatihan UMKM

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri

Telepon: (0354) 680683

e-mail: diskoperasi@kedirikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan UMKM "