Pengajuan Permohonan Pendaftaran Ormas/LSM

No. SK: 008.3.4/ 01 /49.01/2024

  1. Surat Pengantar Ditujukan kepada : Bupati Tulungagung Cq. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Tulungagung
  2. Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau ART.
  3. Surat keputusan MENKUMHAM
  4. SK pengurus dan susunan pengurus stempel basah
  5. Biodata pengurus dan FC KTP pengurus
  6. Photo pengurus organisasi berwarna 4x6 terbaru
  7. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas/ LSM dari Desa mengetahui Camat. (Dilampiri papan nama sekretariat dan no telepon)
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas.
  9. Surat Pernyataan ( contoh surat terlampir )
  10. Data Ormas / Lembaga ( terlampir )
  11. Biodata Ormas / Lembaga ( terlampir )
  12. Surat Keterangan dari Pusat apabila Ormas

  1. 1. Pemohon mencari informasi terkait pendaftaran ormas/LSM secara online ke kantor Bakesbangpol Tulungagung
  2. 2. Pemohon melengkapi persyaratan pengajuan permohonan pendaftaran ormas/LSM kemudian diupload melalui website Bakesbangpol lewat fitur SIPIKAT
  3. 3. Petugas terkait melakukan pengecekan kelengkapan berkas persyaratan pengajuan permohonan pendaftaran ormas/LSM
  4. 4. Jika terdapat persyaratan yang belum lengkap / revisi, berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. 5. Jika persyaratan sudah lengkap, petugas akan langsung memproses pembuatan surat keterangan terdaftar organisasi / lembaga
  6. 6. Surat Keterangan terdaftar organisasi/ lembaga akan ditandatangani dan distempel secara elektronik oleh pejabat berwenang Bakesbangpol Tulungagung
  7. 7. Setelah mendapat tanda tangan dari pejabat berwenang, Surat Keterangan Terdaftar dapat langsung diserahkan secara online kepada pihak organisasi/lembaga yang terkait dalam hal ini sebagai pemohon.

1. pengajuan berkas secara online

2. pengecekan berkas oleh pihak berwenang

3. revisi berkas jika ada kekeliruan

4. proses surat keterangan pendaftaran ormas/LSM

5. penyerahan surat keterangan terdaftar kepada ormas/LSM

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Lembaga / Organisasi

Kritik saran dapat dilakukan melalui surat/fax/telepon ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tulungagung Jl. Yos Sudarso III/7 Tulungagung 66217

Telp. (0355) 320726-327556
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Permohonan Pendaftaran Ormas/LSM"