Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

No. SK: 000.8.3.2/09/31.01/2023

  1. Surat permohonan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
  2. Fotocopy Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
  3. Rekap nama dan jabatan dan periode kontrak

  1. Pemohon mengajukan pencatatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan persyaratan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( Apabila berkas lengkap dan benar diterima dan ditindak lanjuti , Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi )
  3. Diajukan untuk proses pencatatan
  4. Diregistrasi
  5. Diserahkan kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Nomor Bukti PencatatanPerjanjian Kerja Waktu Tertentu

1. Datang langsung ke Disnakertrans Kab. Tulungagung menemui Kabid Hubungan Industrial
2. Telp. 0355 – 321293 3. Email : disnakertranstulungagung@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu"