Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  1. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah Permintaan Informasi Publik diregistrasi
  2. nama lengkap orang perorangan /atau badan hukum /atau kuasanya
  3. nomor induk kependudukan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. alamat
  5. nomor telepon/e-mail
  6. tujuan penggunaan informasi
  7. dokumen pendukung isian daftar diri dari masyarakat

  1. publik dapat mengakses permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik secara langsung melalui Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) maupun tidak langsung melalui website PPID.kemenkopukm.go.id /atau aplikasi PPID Kemenkopukm berbasis Ios dan Android
  2. pemohon informasi wajib memberikan kartu identitas (KTP/SIM) serta menginformasikan subjek/atau jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta, dan cara penyampaian informasi yang diinginkan
  3. petugas PPID mencatat semua yang disampaikan sebelumnya oleh Pemohon Informasi
  4. petugas PPID memberikan tanda bukti kepada pemohon informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan
  5. Petugas PPID memberikan jawaban maupun dokumen atas permohonan informasi yang diminta. Penyampaian /atau pendistribusian /atau penyerahan publik informasi kepada pemohon informasi publik dapat dilakukan secara langsung, melalui e-mail, maupun jasa layanan pengiriman
  6. dalam hal pemberian jawaban/dokumen/informasi yang dibutuhkan memerlukan koordinasi dengan unit teknis lain maka waktu penyelesaian yang diperlukan dapat diperpanjang

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, apabila dibutuhkan koordinasi lebih lanjut maka PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Produk pelayanan yang diberikan berupa penyediaan informasi yang didapatkan baik dalam bentuk hardcopy (buku, majalah, brosur, cetakan, dan hasil printing) sesuai dengan ketersediaan dan softcopy (data digital)

Pengaduan dapat melalui : 

1. Lapor.go.id

2. Call center 1500 587

3. email info@kemenkopukm.go.id

4. WhatsApp 0811 1451 587 (pengaduan)
5. WhatsApp 0811 875 965 (permohonan informasi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)"