Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, apabila dibutuhkan koordinasi lebih lanjut maka PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Produk pelayanan yang diberikan berupa penyediaan informasi yang didapatkan baik dalam bentuk hardcopy (buku, majalah, brosur, cetakan, dan hasil printing) sesuai dengan ketersediaan dan softcopy (data digital)
Pengaduan dapat melalui :
1. Lapor.go.id
2. Call center 1500 587
3. email info@kemenkopukm.go.id
4. WhatsApp 0811 1451 587 (pengaduan)
5. WhatsApp 0811 875 965 (permohonan informasi)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store