Pengaduan Masyarakat

No. SK: 109

  1. Kartu Tanda Penduduk ;
  2. Kartu Keluarga ;
  3. Surat Keterangan dari Kelurahan ; dan
  4. Berkas pendukung permasalahan.

  1. Pemohon datang langsung dengan membawa persyaratan atau dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa;
  2. Penerimaan Pengaduan ;
  3. Wawancara ;
  4. Pemilahan pengaduan dan informasi layanan ;
  5. Pencatatan ;
  6. Pelaporan.

Waktu Penyelesaian Tergantung dengan bobot kasus

Tidak dipungut biaya

Laporan Pengaduan Masyarakat Yang Telah Ditindaklanjuti

• Datang Langsung • Website : http://www.lapor.go.id • Website resmi dinas : http://dinsos.ponorogo.go.id • Email: dinsosp3a.po@ponorogo.go.id • Telepon/Fax : (0352) 485455 • Instagram : sosial.png • Twitter : @SosialPNG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"